Crowdfunding : Pendanaan Model Baru


Crowdfunding mulai marak beberapa tahun belakangan ini. Simpelnya, konsep ini bisa disebut dengan patungan. Hal ini berguna bagi bisnis atau proyek sosial yang kesulitan mencari modal. Crowdfunding  adalah contoh modal eksternal sebagai alternatif dari modal pinjaman ke bank. Intinya, puluhan hingga ratusan orang menggalang dana untuk mewujudkan sebuah proyek.  

Tidak ada istilah ‘penjual’ dan ‘pembeli’ pada crowdfunding. Mereka menggunakan istilah creatorsalias pencipta, backers alias pendukung atau pemodal, projects alias proyek, dan pledges alias janji. Bahkan sebuah proyek bisa  saja gagal, karena yang didukung adalah seorang creative person bukan seorang pengusaha. 

 Sedangkan tipe crowdfunding ternyata ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
1. Equity-based Crowdfunding. 
Model ini paling besar meraup uang dan biasanya digunakan pada produk-produk digital. Para pendukung akan mendapatkan saham atasproyek tersebut. Nantinya mereka akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.  
2. Lending-based Crowdfunding. 
Pada model ini para donatur akan menerima bagi hasil dalam jangka waktu tertentu dengan pengembalian uang yang di setorkan. 
3. Reward-based Crowdfunding. 
Model ini yang paling banyak ada di Indonesia, pendukung akan mendapatkan reward yang berupa non-uang atas donasi nya. Bisa berupa barang, plakat, maupun ucapan terima kasih yang disebar melalui social media. 
4. Donation-based Crowdfunding. 
Model ini tidak bedanya dengan sedekah. Pendukung  tidak mengharapkan kompensasi apapun atas dukungannya terhadap proyek tersebut. 

Di Indonesia, model crowdfunding  yang dilakukan dapat menggabungkan antara segmen sosial, pelestarian, dan inovasi. Model crowdfunding yang seperti itu akan mudah diimplementasikan di Indonesia.  

Crowdfunding biasanya menggunakan situs sebagai wadah penggalangan dananya. Situs tersebut menampung ide-ide dari pencipta, para calon pendukung cukup melihat proyeknya dari situs tersebut. Situs crowdfunding terbesar di dunia adalah Kickstarter, sedangkan di Indonesia ada beberapa situs yang serupa, seperti kita bisa, Wujudkan, dan Bursa Ide. Berikut 10 situs crowdfunding yang menjadi pilihan forbes:   
1. Kickstarter 
2. Indiegogo 
3. Crowdfunder 
4. RocketHub 
5. Crowdrise 
6. Somolend 
7. Appbackr 
8. AngelList 
9. Invested.in 
10. Quirky 

Setiap situs diatas memiliki fokus dan ciri khasnya masing-masing. Begitu pula dengan situs crowdfunding di Indonesia. Mengambil contoh kasus situs kitabisa.co.id yang masih terbilang baru  di Indonesia. Sudah ada 15 proyek yang di dukung kita bisa dalam waktu kurang dari setahun. Tujuh proyek dari 15 proyek sudah terealisasikan dengan total dana terkumpul lebih dari 400 juta. Hal ini membuktikan bahwa besarnya potensi berkembangnya crowdfunding di Indonesia.   

Lalu bagaimana potensinya untuk pendanaan bisnis, khususnya UKM? Menurut Yuswohadi, dalam majalah Youth Marketers, belum siap karena tidak ada aturan yang jelas. Bila hanya untuk kegiatan pendanaan yang sukarela tidak mengapa, tetapi bila komersil maka harus ada aturan yang jelas tentang imbal hasilnya. Aturan itu yang belum ada di Indonesia. karena tanpa ada aturan akan sangat rawan penyalahgunaan.  

UKM bisa menggunakan crowdfunding untuk kegiatan sosial yang lebih mengarah kepada kegiatan branding. Salah satu metode untuk branding adalah menciptakan social value. Ini bukan lagi soal uang atau modal, tapi tentang kekuatan ide dari sebuah proyek yang dibawakan lewat jalur crowdfunding.  

Ada empat faktor keberhasilan dari sebuah proyek crowdfunding. Pertama, narasi yang jelas menceritakan nilai dari proyek tersebut. Kedua, manfaat yang dapat dirasakan banyak pihak sehingga pendukung merasa harus merealisasikan proyek tersebut. Ketiga, proses kampanye yang menggugah dan tepat sasaran pada awal waktu dimulainya proses pengumpulan dana. Terakhir, Realisasi proyek dan janji yang sesuai dengan rencana agar pendukung tidak merasa kecewa dan tetap percaya. 

Lalu, kapankah UKM bisa menggunakan crowdfunding untuk pendanaan komersil? Tentunya ketika aturan mainnya sudah jelas di Indonesia. Bagaimana menurut Anda?